PENGEMBANGAN WISATA DI KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

NORMAN ROCHMAN JUANDA

Abstract


Kecamatan Tamansari memiliki obyek wisata alam dan budaya. Obyek wisata yang berpotensi dikembangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 ialah obyek wisata Air Terjun Curug Nangka, Kampung Budaya Sindang Barang dan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta. Obyek wisata tersebut saat ini belum dikelola dengan baik karena masih banyaknya kendala mulai dari daya tarik wisata, fasilitas, aksesibilitas, dan kelembagaan. Maka dari itu perlu penanganan yang lebih baik dalam mengembangkan periwisata di Kecamatan Tamansari agar dapat menjadi obyek wisata unggulan yang mampu bersaing dengan obyek wisata lain di Kabupaten Bogor. Tujuan dari penelitian ini ialah: (a). mengidentifikasi potensi dan kendala wisata Air Terjun Curug Nangka, Kampung Budaya Sindang Barang dan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta serta (b). Pengembangan wisata Air Terjun Curug Nangka, Kampung Budaya Sindang Barang dan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dokumentasi, kuisioner, studi pustaka dan survey instansi, sedangkan metode analisis yang digunakan ialah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat 3 (tiga) atraksi wisata meliputi Air Terjun Curug Nangka dengan sungai dan tebing tingginya yang menghasilkan air terjun yang sangat cantik. Kampung Budaya Sindang Barang dengan budayanya yaitu budaya Sunda yang melekat dari jaman terdahulu dan dilestarikan sampai saat ini. Pura Parahyangan Agung jagatkarta dengan gaya arsitektur bangunan yang unik khas umat beragama Hindu. Fasilitas di obyek wisata Air Terjun Curug Nangka dan Kampung Budaya Sindang Barang relatif lengkap, sedangkan di obyek wisata Pura Parahyangan Agung Jagatkarta memiliki unit fasilitas yang dirasa belum melengkapi ketersediannya. Aksesibilitas guna menunjang kegiatan wisata memiliki potensi mudah dicapai walaupun dengan kondisi jalan yang sempit. Kelembagaan pariwisata yang mengelola pada masing-masing obyek wisata tersebut telah dibentuknya struktur organisasi dan memiliki peran dalam pengelolaannya. Menurut potensi dan kendala pada 3 (tiga) obyek wisata tersebut dihasilkan arahan pengembangan selanjutnya yaitu (a) mengembangkan atraksi wisata baru, (b) memperbaiki dan menambah jumlah unit fasilitas, (c) memperbaiki dan memperlebar jalan yang rusak dan sempit serta menambah jumlah jasa transportasi. (d) membangun kerjasama dan peluang investasi di bidang pariwisata.

Kata Kunci: Obyek Wisata, Wisata Alam dan Budaya, Pengembangan Pariwisata.


Full Text:

PDF

References


[Bappeda] Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. 2016. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036. Kabupaten Bogor: BAPPEDA.

[Bappeda] Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. 2018. Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. 2009. Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. 2006. Jakarta

Sunaryo. 2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Konsep dan Aplikasinya. Gava Media. Yogyakarta

Sukardi, Nyoman. 1998. Pengantar Pariwisata. STP Nusa Dua Bali

Agus. Suryono.2004. Pengantar Teori Pembangunan. Malang: Universitas Negeri Malang.

Soekadijo. 2000. Anatomi Pariwisata. Gramedia. Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.