PENATAAN KAWASAN TERBANGUN DI PESISIR KECAMATAN PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI

NURHALIM ALRASYID

Abstract


Sekitar 60% penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir, sehingga pusat-pusat kegiatan seperti perekonomian, perdagangan, perikanan, industri, transportasi, dan wisata berada di daerah pesisir. Hal ini berlaku pula pada kawasan pesisir Kecamatan Palabuhanratu yang termuat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi difungsikan sebagai Pusat Kegiatan Nasional-Provinsi (PKNp), Kecamatan Palabuhanratu juga menjadi Pusat Pelelangan Nusantara (PPN) dan terdapat  rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan Regional sehingga akan terdapat banyak potensi kawasan terbangun yang tidak tertata bahkan belum mempertimbangkan sempadan pantai dan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1) Mengidentifikasi kawasan terbangun di pesisir Kecamatan Palabuhanratu, 2) Analisis kondisi kawasan terbangun di pesisir Kecamatan Palabuhanratu dengan RDTR Kecamatan Palabuhanratu dan RZWP3K Provinsi Jawa Barat, 3) Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) di kawasan pesisir Kecamatan Palabuhanratu, 4) Menyusun rekomendasi penataan kawasan terbangun di pesisir Kecamatan Palabuhanratu. Metode yang digunakan adalah dengan metode analisis deskriptif, Analisis Superimpose, Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) dan barulah disusun arahan penataan kawasan terbangun. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui fungsi lahan dan fungsi bangunan pada kawasan pesisir Kecamatan Palabuhanratu yang mengacu pada yang Permen PU No29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Terknis Bangunan Gedung dengan jenis sebaran bangunan linear mengikuti perkembangan jalan dan belum memiliki keunikan dalam segi arsitektur. Terdapat 92,11 Ha atau sekitar 7% lahan yang tidak sesuai dengan RDTR Kecamatan Palabuhanratu dengan jumlah lahan tidak sesuai berada pada lahan peruntukan industri dan sempadan pantai sedangkan untuk pelanggaran terhadap RZWP3K Provinsi Jawa Barat terdapat lahan permukiman, perkebunan dan industri pada rencana PPI. Berdasarkan hasil analisis SKL yang mengacu pada Permen PU No.20/PRT/M.2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang menghasilkan seluas 994,40 Ha atau sebesar 52% dari seluruh total lahan di pesisir Kecamatan Palabuhanratu memiliki kelas kemampuan lahan cukup tinggi (tidak sampai tinggi) yang artinya masih tersedia banyak lahan yang dapat dilakukan pengembangan. Rekomendasi yang berikan adalah dengan dilakukannya penataan terhadap lingkungan seperti perbaikan sistem drainase, sistem jaringan air bersih, sistem persampahan dan pembuatan jalur evakuasi beserta musterpoint.

 

Kata kunci: Kawasan Terbangun, Pesisir


Full Text:

PDF

References


[MenPU] Menteri Pekerjaan Umum . 2007. Pedoman Teknik Analisis Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang. Jakarta: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M Tahun 2007.

[MenPU] Menteri Pekerjaan Umum. 2006. Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Jakarta: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006.

Aqilah, Zulfa. 2011. Wilayah Pesisir dan Ekosistem Mangrove. di aksses dari https://zalfaaqilah.wordpress.com/2011/05/23/wilayah-pesisir-dan-ekosistem-mangrove/, pada 11 Juni 2018

Baun, Paula I. 2008. Kajian Pengembangan Pemanfaatan Ruang Terbangun Di Kawasan Pesisir Kota Kupang(Tesis). Semarang : Pasca SarjanaUniversitas Dinponegoro.

Dahuri, R dkk. 1996. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: Pradnta Paramita.

FAO. 1997. Pemanfaatan Lahan. diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pemanfaatan_lahan, pada Mei 04 2018.

Kustiwan, Iwan dan Melani A. 2000. Perubahan Pemanfaatan Lahan Perumahan Ke Perkotaan: Implikasinya Terahdap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota. Bandung : Jurnal PWK Vol.111, No.1.

Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Samsidar, Yulianti. 2013. Daya Dukung Lahan Untuk Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, (Tugas Akhir). Bogor: Universitas Pakuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.