IDENTIFIKASI OBJEK CAGAR BUDAYA KAWASAN EMPANG DI KOTA BOGOR

OKTAVIANUS NAHAK TETIK

Abstract


Kota Bogor merupakan salah satu kota dengan perkembangan pembangunan perkotaan yang cukup cepat. Hal itu dapat terlihat dengan adanya pembangunan fasilitas dan utilitas baru di Kota Bogor. Peraturan Daerah no 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031 menetapkan kawasan Empang sebagai kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang berada di Kota Bogor. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah mengidentifikasi sebaran objek cagar budaya di kawasan Empang dan mengidentifikasi kesesuaian objek cagar budaya di kawasan Empang terhadap kriteria cagar budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah analisis spasial dan analisis deskriptif yang akan menghasilkan output sebaran objek cagar budaya di Kelurahan Empang. Hasil penelitian didapatkan sebaran lokasi cagar budaya di Kelurahan Empang memiliki 4 sebaran lokasi cagar budaya yang terdiri dari Masjid At- Tohiriyah, Masjid Kramat An Nur, Makam Raden Saleh dan Situs Batu Dakon, dengan pengelolaan cagar budaya tersebut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor dan kelola secara bersama oleh masyarakat. Berdasarkan identifikasi kesesuaian objek cagar budaya terhadap kriteria cagar budaya di Kelurahan Empang ditemukan kriteria berdasarkan Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Kesimpulan dari penelitian ini, kawasan cagar budaya di Kelurahan Empang terdiri dari Masjid At-Tohiriyah, Masjid An Nur Kramat, Makam Raden Saleh dan Situs Batu Dakon telah memenuhi kriteria cagar budaya, sehingga perlu ditetapkan menjadi salah satu kawasan cagar budaya di Kota Bogor, dan kendala yakni aksesibilitas yang masih sulit, minimnya fasilitas pendukung serta kurangnya promosi yang dilakukan, sehingga diperlukan peningkatan dan pengawasan cagar budaya agar lebih menarik serta lebih tertata agar menjadi daya tarik wisata di Kelurahan Empang.                                                                                                                             Kata Kunci : Objek Cagar Budaya, Situs, Kawasan Cagar Budaya.


Full Text:

PDF

References


[Bappeda] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor. 2016. Laporan Akhir Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kota Bogor.

[BPS] Badan Pusat Statistik Kota Bogor. 2019. Kecamatan Bogor Selatan Dalam Angka. Kota Bogor.

Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bogor. 2015. Data Cagar Budaya Kota Bogor.

Krisnawati, Lilik; Suprihardjo, Rimadewi. 2014. Arahan Pengembangan Kawasan Cagar Budaya Singosari Malang sebagai Heritage Tourism. Jurnal Teknik POMITS, Vol. 3 No. 2 Tahun 2014 Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Munandi, Aries. 2018.Masjid At Tohiriyah, Masjid Agung Pertama Di Bogor. https://www.sejarahbogor.com/2018/09/masjid-at-tohiriyah-masjid-agung.html(September 2018).

Napitu, JaPosman, and DjokoMarsono. "Pengelolaan kawasan konservasi."Tersedia: http://pt. scribd. com/doc/50598000/pengelolaan-kawasan-konservasi [5 Juli 2012] (2007).

Paramitasari, Isna. 2010. Dampak Pengemangan Pariwisata Terhadap Kehidupan Masyarakat Lokal. Studi Kasus: Kawasan Wisata Dieng Kabupaten Wonosobo. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret. Surakarta

Peraturan Daerah no 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No 34 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan.

Putra Ramadhani Astyawan, 2018. Sejarah dan Karomah Makam Kramat Empang. https://megapolitan.okezone.com/read/2018/11/24/338/1982230/sejarah-dan-karomah-makam-keramat-empang-bogor (1 Oktober 2020).

Rico. 2014. Makam Raden Saleh. https://www.indonesia-heritage.net/makam-raden-saleh/ (28 Mei 2014)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Wirastari, Amanda, Volare; Suprihardjo, Rimadewi. 2012. Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan Surabaya). Jurnal Teknik ITS, Vol. 1 No. 1 Tahun 2012 Institut Teknologi Sepuluh Nopember.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.