Arahan Pengendalian Pemanfataan Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Dalam Rencana Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Sukabumi
Abstract
Dalam rencana pembangunan bandar udara di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang di tetapkan pada peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat terbaru. Dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Jawa Barat tahun 2022 – 2042 memasukan Kecamatan Cikembar di Kabupaten Sukabumi sebagai lokasi pembangunan bandar udara. Pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan khususnya di zona Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan yang di fokuskan pada penelitian ini, kawasan ini bersandingan langsung dengan area landasan pacu yang dimana dalam Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan terdapat area permukiman dan aktivitas sosial yang tinggi dan akan terus bertambah setiap tahunnya. Dalam Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan tidak diperbolehkan berdirinya bangunan tetap maupun benda tumbuh yang dapat mengganggu operasional penerbangan. Dalam upaya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Kemungkinan bahaya kecelakaaan, maka dilakukan penelitian dengan tujuan yaitu (1) Mengidentifikasi penggunaan lahan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan khususnya pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan (2) Mengidentifikasi variasi ketinggian bangunan tetap maupun benda tumbuh pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan (3) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi lapangan, survei instansi dan studi literatur. Sedangkan metode analisis yang digunakan yaitu analisis spasial dan analisis deskriptif. Hasil penelitian didapatkan (1) Penggunaan lahan kawasan ini memiliki 6 klasifikasi penggunaan lahan, penggunaan lahan terluas di dominasi oleh Perkebunan dengan luas 396, 65 ha sedangkan penggunaan lahan dengan luas terkecil ditempati Sungai dengan luas 2,68 ha. (2) Pada Zona A dan B memiliki variasi ketinggian yang beragam daari bangunan rumah 1 lantai memiliki tinggi ± 4 meter, rumah 2 lantau ±7 meter, bangunan sekolah ±4 meter, masjid ±6 meter dan yang memiliki variasi ketinggian paling tinggi yaitu pepohonan dengan tinggi ±12 meter dan ± 50 meter. (3) Pada Zona A dan Zona B terdapat arah pengendalian pemanfaatan ruang yang dimana bangunan pada jarak 1.100 diberikan sanksi serta pembongkaran bangunan dan diluar jarak 1.100 diberikan disinsentif dengan pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
Kata Kunci: Bahaya, Kawasan, Kecelakaan, Penerbangan, Pengendalian
Full Text:
PDFReferences
Dinata , A., & Rachmi, A. (2018). Penggunaan Lahan di Wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kaim II Pekanbaru. Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Kandouw, S. G., Gosal, P. H., & Takumansang, E. D. (2023). Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Media Matrasain, 20, 23-34.
Karnela, Mulki, G. Z., Elvira, & Widodo, S. (n.d.). Analisis Kesesuian Pembangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Supadio Pontianak. 1-5.
Kartika, I. M. (2011, September). Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pengendalian Pemanfataan Ruang, 2, 123-130.
Kementerian Perhubungan. (2002). Keputusan Menteri Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum. Jakarta: Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan. (2005). Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional. Jakarta: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (2022). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat Tahun 2022-2042. Jawa Barat: Pemerintah Daerah Jawa Barat
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Putri, A. D. (2021). Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru. Skripsi Sarjana, Universitas Islam Riau.
Refbacks
- There are currently no refbacks.