PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA MAKLON TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PT L&B INDONESIA
Abstract
Ana Juliana. NPM 022114021. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Maklon Terhadap Laporan Keuangan PT L&B Indonesia. Di bawah bimbingan Yohanes Indrayono dan Patar Simamora. 2019.
Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan cukup besar pada penerimaan Negara adala Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai berhubungan langsung dengan setiap penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011 yaitu Jasa Maklon. PKP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaksanakan perpajakannya yaitu Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan pajak pertambahan nilai atas jasa maklon, Untuk menganalisis pelaporan perpajakan telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, dan menganalisis perlakuan pajak pertambahan nilai atasa jasa maklon terhadap penyajian laporan keuangan.
Metode penelitian adalah deskriptip dan kualitatif memberi gambaran mengenai perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon terhadap laporan keuangan, metode pengumpulan data dihasilkan melalui observasi wawancara dan dokumentasi.
Hasil Penelitian menunujukkan pada tahun 2015 dan 2016 PT L&B Indonesia tidak melakukan pembelian karena perusahaan merupakan perusahaan jasa dalam pencatatan laporan keuangan PT L&B Indonesia sudah sesuai dengan PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Dalam perhitungannya perusahaan mengkalikan DPP dengan tariff PPN dan PPh Jasa Maklon. Pelaporan PPN atas Jasa Maklon telah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Maklon PT L&B Indonesia tidak berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Karena sudah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberi saran untuk perusahaan agar tidak terjadi pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka sebaiknya pihak perusahaan melakukan pengecekan ulang rekapan PPN Masukan dan PPN Keluaran atas Jasa Maklon sehingga tidak terjadi kekeliruan jumlah perhitungan PPN sebelum SPT Masa PPN tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Maklon dan Laporan Keuangan
Full Text:
PDFReferences
Cristina. 2012. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pengaruhnya terhadap Laporan Keuangan pada CV Kamadatu. STIE MDP. Palembang
Diaz Priantara. 2012. “Buku Perpajakan Indonesia edisi 2. Mitra Wacara Media. Jakarta
Fitriana Eka Wulkandari. 2010. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Giling Tebu di Pabrik Gula Toelangan. Universitas Islam Negeri Malang.
Herry Purwo. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak.. Erlangga Jakarta
Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Standar Akuntansi Keuangan. Salemba Empat. Jakarta
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Andi. Yogyakarta
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Andi. Jakarta
Niken Ayunida Kartikasari. 2016. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan PT Unitex. Universitas Pakuan Bogor
Putri Rena Sarah Agustiani. 2017. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada CV. Nour Gorden. Universitas Pakuan Bogor
Santi Whastika. 2013. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai PT Indoprima Gemilang. Universitas Wijaya Putra. Surabaya.
Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan Edisi 2. Salemba Empat Jakarta.
Untung Sukardji. 2015. Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Edisi 2015. Rajawali Press
Waluyo. 2011. Buku Perpajakan Indonesia Edisi 10. Salemba Empat. Jakarta
Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia : Pembahasan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Terbaru. Salemba Empat, Jakarta.
Wisnu Anggoro Wicaksono. 2012. Kebijakan Penyetaraan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Barang Kena Pajak Yang Dihasilkan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Dan Kegiatan Usaha Manufaktur. Universitas Indonesia
http://www.pajak.go.id/info.pajak
Refbacks
- There are currently no refbacks.