EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATAKAN PENERIMAAN PAJAK (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA DEPOK CIMANGGIS) PERIODE 2015-2017

Nurbadria Ningsih, Ketut Sunarta, Haqi Fadillah

Abstract


Indonesia menganut sistem pemungutan pajak Self Assessment System, dalam pemungutan tersebut Negara memberikam kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung, menyetor & melaporkan kewajiban perpajakannya. Perubahan pemungutan tersebut diharapkan agar masyarakat ikut berperan serta dalam mewujudkan peningkatan penerimaan setiap tahun. Penerapan Self Assesment System mebutuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga pendapatan pajak Negara diharapkan dapat meningkat. Self Assessment System juga mengharuskan wajib pajak untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan yaitu pemeriksaan pajak. Walaupun pemeriksaan memiliki tujuan untuk menguji kepatuhan namun pemeriksaan pajak juga memiliki target penerimaan dalam sektor pajak.Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017. (2) Untuk mengetahui efektivitas pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017. (3) Untuk mengetahui kontribusi pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Depok Cimanggis Periode 2015-2017. Untuk mengetahui efektivitas kegiatan pemeriksaan pajak studi ini menggunakan analisisi deskriptif eksploratif dan penghitungan menggunakan rasio efektivitas dengan kriteria yang telah ditentukan. Data bersumber dari data-data dokumentasi terkait tahun 2015-2017 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan pajak Pratama Depok Cimanggis telah sesuai standar yaitu PMK dan KUP yang berlaku. Kemudian perhitungan efektivitas yang telah dilakukan, maka dapat diketahui hasil perhitungan yang menunjukkan tingkat efektivitas pemeriksaan pajak berdasarkan SP2 dan SKP bahwa berdasarkan SP2 dinyatakan efektif setiap tahunnya berurutan dari tahun 2015-2017 dan berdasarkan SKP dinyatakan efektif, kurang efektif dan sangat efektif berurutan pada tahun 2015-2017. Hasil perhitungan efektivitas tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak secara signifikan memberikan kontribusi dan meningkatkan pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.