ANALISIS REKONSILIASI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK MENENTUKAN PPH TERUTANG PADA PDAM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Laporan keuangan komersial disusun dengan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan komersial ditunjukan untuk pihak intern dan ekstern. Bagi pihak intern, laporan keuangan digunakan untuk hasil kinerja dalam suatu periode akuntansi, apakah selama periode tersebut terjadi kenaikan atau penurunan aktivitas usaha yang tercermin dari pendapatan (hasil usaha), yang selanjutnya akan menghasilkan kenaikan (penurunan) laba usaha dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pihak eksternal, pemegang saham yang tidak terlibat secara langsung dalam operasional perusahaan, laporan keuangan digunakan untuk menilai kinerja manajemen perusahaan dalam menghasilkan keuntungan, terutama berapa besar deviden yang akan diterima serta untuk memutuskan apakah manajemen perusahaan tetap dipertahankan. Perencanaan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pendapatan atau beban yang dikoreksi telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan untuk mengetahui jumlah pajak penghasilan PT. Tirta Bumi Wibawa serta penyebab terjadinya kenaikan (penurunan) pajak. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kuantitatif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek penelitian yang sebenarnya dengan mengumpulkan data yang relevan yang tersedia, disusun, dipelajari dan di analisis lebih lanjut mengenai untuk rekonsiliasi fiskal dan untuk menambah penghasilan perusahaan. Dari hasil penelitian menemukan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan (SAK) diantaranya adalah menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya deviden yang berasal dari laba ditahan, dan menurut akuntansi komersial merupakan beban atau biaya sedangkan menurut pasal 9 (1) UU PPh tidak dapat dibebankan Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis akan memberikan saran sebaiknya perusahaan dapat melakukan pembenahan ulang dalam pencatatan biaya yang terkait dengan penghitungan pajak penghasilan badan agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Full Text:
PDFReferences
Alim, Setiadi. Deferred Tax Asset and Defferred Tax Liability: Studi Eksistensinya Ditinjau dari Sudut Teori Akuntansi. Jurnal Bisnis Perspektif (BIP’s) Vol 2 No.1, Januari 2010.
Andriyanto, R.Weddie, Einde Evana. Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal, Jurnal Akuntansi Keuangan & Perpajakan Vol. 1 No 2, Maret 2008.
Arifin, Johar. 2009. Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Dantes, Nyoman. 2012. Metode Penelitian. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Darminta Siregar, Abda, 2011. Analisis Koreksi Fiskal untuk Menghitung Besarnya PPh Terutang pada PT. Perkebunan Nusantara III. Medan: Universitas Sumatera Utara
Faisal, Gatot S.M, 2009. How To Be A Smarter Taxpayer? Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hery. 2013. Teori Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standard Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
L. Situmorang, Aston. Analisa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang (PPh) pada PT. Alamjaya Wirasentosa (Tahun Pajak 2006). Medan: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBBI.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Mills, Lillian et al. 2002. Trends in Book-Tax Income and Balance Sheet Differences. Tucson: University of Arizona.
Resmi, Siti. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Setiawan, Agus, Musri Basri. 2006. Perpajakan Umum. Edisi Revisi, Cetakan Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sianipar, Mindo S. 2008. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pasal 25 Berdasarkan Laba Komersial dengan Laba Fiskal pada PT. Indograha Nusa Sarana Medan. Medan: Universitas Sumatra Utara.
Sigalingging, Gindo M. 2010. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Untuk Menghitung PPh Terhutang pada PT. Jamsostek (Persero) Cabang Medan. Medan: Universitas Sumatera Utara. Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Suherlan, Heri. 2007. Sanding UU Pajak Penghasilan 2008. Jakarta: Kanwil DJP Jakarta Pusat
Suherlan, Heri. 2007. Sandingan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 dan Tahun 2007. Jakarta: Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia: Edisi 3, Pedoman Perpajakan yang lengkap Berdasarkan Undang-undang Terbaru. Jakarta: PT Indeks.
Sunyoto, Danang. 2013. Metode dan Instrumen Penelitian (Untuk Ekonomi dan Bisnis). Cetakan Pertama. Jakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service)
Waluyo. 2008. Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Yuniarti, Dewi. 2008. Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menentukan Pajak Penghasilan (Studi pada Laporan Keuangan Tahun 2007 PT. BPR Nusamba Ngunut Tulungagung). Malang: Universitas Brawijaya.
Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.