ANALISIS PERPAJAKAN ATAS PENDAPATAN DAN BIAYA DALAM LAPORAN KEUANGAN TERHADAP PPh BADAN YANG TERUTANG PT INDOFARMA (PERSERO) TBK DAN PT KALBE FARMA TBK PERIODE 2013-2017
Abstract
Seluruh pendapatan dan biaya dalam suatu periode pelaporan harus diakui dalam laporan laba rugi. Didalam
penyusunan laporan laba rugi terdapat beberapa metode yang menjadi dasar pengakuan pendapatan dan biaya.
Akan tetapi pengakuan pendapatan dan biaya berdasarkan standar akuntansi dengan ketentuan perpajakan
berbeda. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka akan mempengaruhi besarnya laba/rugi menurut standar
akuntansi dengan ketentuan perpajakan dan mempengaruhi besarnya PPh badan yang terutang sehingga perlu
dilakukan koreksi fiskal. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pendapatan dan biaya sesuai ketentuan
perpajakan serta pengaruhnya terhadap PPh badan yang terutang. Penelitian ini dilakukan pada PT Indofarma
(Persero) Tbk dan PT Kalbe Farma Tbk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
eksploratif dengan metode penelitian studi kasus dan non-statistic. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
kedua perusahaan tersebut dalam mengakui pendapatan dan biaya telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Dalam menghitung PPh badan PT Indofarma (Persero) Tbk menggunakan tarif sesuai dengan Pasal
17 ayat 1b UU PPh yaitu 25%. Namun berbeda dengan PT. Kalbe Farma Tbk menggunakan tarif berdasarkan
Peraturan Presiden No. 77 (PP 77/2013) yaitu 20% karena berdasarkan PP tersebut persero terbuka dapat
memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% namun dengan beberapa syarat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.