ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PPH BADAN PADA PERUM PERUMNAS PERIODE 2016-2017
Abstract
kita mengenal laporan keuangan komersial yang dibuat untuk kepentingan umum dengan
acuan Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan untuk kepentingan perpajakan dibuat laporan laba
rugi fiskal berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, karena dibuat
memakai dasar yang berbeda otomatis terdapat perbedaan laba antara komersial dan fiskal,. Tujuan
dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan bagaimana analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan
keuangan komersial antara Standar Akuntansi dan Undang-Undang Perpajakan pada Perum
Perumnas periode 2016-2017 (2) Untuk menjelaskan bagaimana Pajak Penghasilan Badan terutang
pada Perum Perumnas periode 2016-2017 (3) Untuk menjelaskan bagaimana analisis rekonsiliasi
fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap Pajak Penghasilan Badan yang terutang pada Perum
Perumnas periode 2016-2017. Jenis penelitian deskriptif eksploratif dengan metode penelitian
kuantitatif dan penulis menganalisis laporan laba rugi serta rekonsiliasi fiskal yang telah dibuat
perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun
2008. Hasil penelitian ini mengungkapkan perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara
Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nompr 36 Tahun 2008 karena
perbedaan pengakuan mengakibatkan perbedaan laba komeersial dan penghasilan kena pajak yang
berefek pada PPh Badan terutang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.