PERAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG PERIODE 2015-2017
Abstract
Setelah berubahnya sistem pemungutan pajak Official Assessment System menjadi Self Assessment System
tahun 1983, memberikan tingkat pengaruh yang tinggi kepada wajib pajak untuk melakukan pelanggaran pajak,
untuk menjaga agar Wajib Pajak tetap berada dalam koridor peraturan perpajakan dan tidak melakukan kecurangan,
maka diantisipasi dengan melakukan pemeriksaan pajak. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui
pelaksanaan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong periode 2015-
2017. (2) untuk mengetahui tingkat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Cibinong periode 2015-2017. (3) untuk mengetahui peran pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong periode 2015-2017. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti
lakukan terdapat kurang bayar yang akan mengakibatkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak berperan
penting dalam membantu meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai karena jika tidak ada pemeriksaan
pajak maka Wajib pajak yang mengalami Kurang Bayar tidak dapat di ketahui.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.