MANAJEMEN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS REMUNERASI DAN JASA MEDIS KARYAWAN RS. DR. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR
Abstract
Pajak merupakan sumber pendanaan terbesar untuk pembangunan dan pengembangan
infrastuktur negara, dibutuhkan partisipasi aktif dari warga negara untuk pelaksanaannya. Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis sistem yang digunakan dalam proses perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan
pasal 21 atas karyawan Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor dengan alamat di Jl. Dr. Sumeru
No.114 Bogor.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
penelitian yang dilakukan terhadap suatu perusahaan/instansi. Penelitian ini dilakukan terhadap objek
tertentu disertai dengan pengumpulan data selama periode tertentu, kemudian data tersebut dievaluasi
sehingga dapat memberikan kesimpulan yang cukup jelas atas objek yang diteliti.
Hasil penelitian mempunyai mengenai pajak pph pasal 21 remunerasi baik oleh Rumah Sakit
ataupun sesuai dengan undang-undang tidak mempunyai selisih, hanya saat pemberian bukti potong
yang nantinya akan berbeda karna disebabkan oleh adanya kepemilikan dua NPWP dan untuk pajak
penghasilan atas jasa medis mempunyai selisih antara RS.dr.H.Marzoeki Mahhdi dengan perhitungan
menurut undang -undang disebabkan ketidak pastian pola dan aturan yang diterapkan dalam proses
perhitungan dan pemotongannya. Pada tahun 2017 Rumah Sakit dr.H.Marzoeki Mahdi Menggunakan
perhitungan norma tetapi akumulasi penghasilan tidak diperhitungakan dan ini sangatlah tidak sesuai
dengan undang – undang ataupun peraturan yang berlaku.
Manajemen Pajak PPh Pasal 21 di Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor yang meliputi
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan masih belum optimal secara administrasi sehingga
menimbulkan banyak permasalahan. Dari hasil penelitian penulis menemukan beberapa masalah yang
dapat dievaluasi dan menyimpulkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 belum
sesuai dengan peraturan perpajakan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.