ANALISIS BEDA PERMANEN, BEDA TEMPORER DAN LABA FISKAL PADA PERUSAHAAN SUB SEKTOR PERDAGANGAN BESAR YANG TERDAFTAE DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE TAHUN 2016-2018

Hilman Nawawi, Yohanes Indrayono, Mutiara Pushpa

Abstract


Pajak memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Adanya kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak badan mengakibatkan penyelenggaraan pembukuan disusun berdasarkan Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tujuan dari penelitian in adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan permanen dan perbedaan temporer pada sub sektor perdagangan besar yag terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018. Untuk menganalisis laba fiskal pada sub sektor perdagangan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018. Penelitian inii dilakukan pada perusahaan sub sektor perdagang besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016- 2018. Sampel yang digunakan menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitia ini adalah descriptive no statistic yang befungsi sebagai penganalisis data yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa padda perusahaan sub sektor perdagangan besar yang sudah di analisis, terdapat bagian-bagian dari biaya deductible expenses dijadikan biaya nondeductible expenses, terdapat pemupukkan dana cadangan sehingga tidak dapat mengurangi laba fiskal dan ada perusahaan yang sudah mengikuti tax amnesty sehingga mendapatkan keuntungan atas pajak yang seharusnya terutang. Terkait fenomena yang dipaparkan dilatar belakang penelitian, maka pada perusahaan sub sektor perdagangan besar yang sudah di analaisis, terdapat bagian-bagian dari biaya deductible expenses dijadikan biaya nondeductible expeses, terdapat banyak pemupukkan dan cadangan sehingga tidak dapat mengurangi laba fiskal dan ada perusahaan yang sudah mengikuti tax amnesty sehingga mendapat keuntungan atas pajak yang sehrausnya terutang dan penerimaan pajak dari subsektor perdagangan besar tidak hanya PPh Pasal 23 Import, tetapi dari yang termasuk kedalam Pasal 9 UndangUndang Pajak Penghasilan sehingga semakin banyak biaya yang tidak dapat mengurangi di laba fiskal, maka semakin besar beban pajak terutangnya.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.