ANALISIS PERHITUNGAN, PEMUNG UTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO) TAHUN 2017
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari
barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Jenis penelitian yang dilakukan
adalah studi kasus, yaitu penelitian yang memusatkan pada suatu objek penelitian tertentu.
Penelitian dilakukan secara langsung di perusahaan dengan mengambil data-data yang relevan
dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan 1) PT Askrindo sebagai perusahaan yang
telah menjadi PKP (pengusaha Kena Pajak) dimana komisi yang dibayarkan kepada agen
merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atas hasil jasanya tersebut, akan dikenakan
PPN. Perhitungan yang dilakukan adalah sebesar 10% dari komisi bruto, 2) Analisis perhitungan,
pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Asuransi Kredit
Indonesia tahun 2017 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN
dan PPnBM.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.