PENGARUH KEPEMILKAN INSTITUSIONAL, KOMISARIS INDEPENDEN DAN CAPITAL INTENSITY RATIO TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK DENGAN UKURAN PERUSAHAAN SEBAGAI VARIABEL MODERATING PADA PERUSAHAAN SUB SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2015-2019
Abstract
Penghindaran pajak merupakan bagian dari perencanaan pajak. Semakin tinggi tingkat persentase Effective Tax Rate (ETR) yaitu mendekati tarif pajak penghasilan badan sebesar 25% mengindikasikan bahwa semakin rendah tingkat penghindaran pajak perusahaan, sebaliknya semakin rendah tingkat persentase ETR mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat penghindaran pajak perusahaan. Penelitian kepemilikan institusional, komisaris independent, capital intensity ratio penghindaran pajak, dan ukuran perusahaan yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman menggunakan data sekunder dengan metode penarikan sampel berupa purposive sampling. Metode analisis data berupa analisis kuantitatif dengan menggunakan statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap penghindaran pajak dengan arah pengaruh negatif. Hal ini terjadi karena kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan pengawasan yang lebih baik dari investor sehingga penghindaran pajak semakin kecil. Komisaris independen berpengaruh terhadap penghindaran pajak, Capital intensity ratio tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Tidak berpengaruhnya capital intensity ratio disebabkan oleh modal perusahaan yang diinvestasikan perusahaan terhadap aset tetap rendah, investasi terhadap aset tetap yang rendah berpengaruh terhadap depresiasi aset tetap yang rendah pula. Dengan adanya depresiasi aset tetap yang rendah, perusahaan tidak dapat menekan beban pajak sehingga beban pajak yang dibayarkan menjadi tinggi. Ukuran perusahaan tidak dapat memperkuat kepemilikan institusional dan komisaris independen, sedangkan ukuran perusahaan mampu memperkuat capital intensity ratio terhadap penghindaran pajak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.