PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP TINGKAT PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) DI KPP PRATAMA CIBINONG
Abstract
Pada saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor, tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk menanggulangi pembiayaan tersebut pemerintah mengandalkan sumber-sumber pendapatan negara salah satunya adalah penerimaan perpajakan. Berdasarkan APBN 2019 PPh dan PPN memiliki kontribusi utama sebesar 50,1% dan 36,7%. Besarnya kontribusi perpajakan terhadap APBN khususnya pajak penghasilan menyebabkan pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan, salah satunya berupa memaksimalkan sektor usaha yang belum optimal dalam pembayaran perpajakan yaitu UMKM, dengan cara perubahan pengenaan tarif pajak penghasilan dari 1% menjadi 0,5%, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan jumlah wajib pajak UMKM dan tingkat kontribusi penerimaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Cibinong. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif dengan metode penelitian studi kasus. Jenis data yang digunakan data kuantitatif berupa data pertumbuhan wajib pajak UMKM, data penerimaan Pajak Penghasilan UMKM, dan data penerimaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) serta data kualitatif didapat dengan cara melakukan wawancara dengan pihak KPP dan pelaku UMKM. Metode analisis yang digunakan analisis deskriptif dengan teknik model interaktif serta melakukan uji validitas, uji reliabilitas dan uji beda (paired sample t-Test). Hasil analisis menunjukan terjadi penurunan tingkat pertumbuhan wajib pajak UMKM sebesar 5,19% setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan terjadi penurunan kontribusi penerimaan Pajak Penghasilan UMKM terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 1,8% dengan kategori sangat kurang setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Cibinong.
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, N. (2019) Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2). Skripsi. Universitas Pancasakti Tegal.
Gustomo, M. (2018) Menciptakan Pajak yang Ramah untuk UMKM. Kementrian Keuangan Republik Indoneisa. Tersedia pada: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menciptakan-pajak-yang-ramah-untuk-umkm/ (Diakses: 3 Juni 2020).
Harun, I., Diana, N. dan Mawardi, M. C. (2019). Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Bagi UMKM Kota Malang, Jurnal Ilmu Riset Akuntansi, [online] Vol. 8. Tersedia di: http://riset.unisma.ac.id/index.php/jra/article/view/4273 [Diakses pada: 28 Juli 2020].
Junawan. (2020). Analisis Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak Penghasilan Setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di KPP Medan Belawan, Jurnal Akuntansi Bisnis & Publik, [online] Vol. 11. Tersedia di: http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/download/786/744/ [Diakses Pada: 25 Juli 2020]
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2019) APBN 2019. Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Tersedia Pada: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019 (Diakses: 3 Juni 2020).
Mamir. (2018). BPS Kabupaten Bogor Sebut UMKM Sektor Ekonomi Seksi. Beritautama. Tersedia Pada: https://beritautama.net/news/pemerintahan/bps-kabupaten-bogor-sebut-umkm-sektor-ekonomi-seksi/ (Diakses: 3 Juni 2020).
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi
Miles, M. B. dan Huberman, A. M. (2014) Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Perss).
Rahmadhani, S. R., Cheisviyanny, C. dan Mulyani, E. (2020). Analisis Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, JEA (Jurnal Ekslorasi Akuntansi), [online] Vol. 2. Tersedia di: http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/article/view/228 [Diakses pada: 25 Juli 2020]
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Sa’diya, M. A. L., Handayani, S. R. dan Effendy, I. (2016). Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Studi Pada KPP Pratama Malang Utara), Jurnal Mahasiswa Perpajakan, [online] Vol. 10. Tersedia di: http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/281 [Diakses pada: 25 Juli 2020]
Sari, R. (2018). Kebijakan Insentif Pajak Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Mengenah, Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, [online] Vol. 10. Tersedia di: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-X-12-II-P3DI-Juni-2018-230.pdf [Diakses pada: 25 Juli 2020]
Suci, T. S. M., Karmoy, H. dan Rondonuwu, S. (2019). Efektivitas Penerapan Peraturaturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Final Pada KPP Pratama Manado, Jurnal Riset Akuntansi, [online] Vol. 14. Tersedia di: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/gc/article/view/26289 [Diakses pada: 25 Juli 2020]
Suryani, W., Maslichah dan Junaidi. (2019). Pengaruh Pengalihan PP 46 2013 Menjadi PP 23 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM Dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Di KPP Pratama Pasuruan, Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, [online] Vol. 8. Tersedia di: http://riset.unisma.ac.id/index.php/jra/article/view/2371 [Diakses pada: 25 Juli 2020]
Refbacks
- There are currently no refbacks.