ANALISIS PENGARUH SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PSAK 72 PADA KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SUBSEKTOR PROPERTY DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Abstract
Pada 1 januari 2020 PSAK 72 resmi diberlakukan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan pada saat ini. Perubahan standar ini berdampak pada perusahaan subsektor Property dan Real Estate karena pada PSAK 72 pengakuan pendapatan baru dapat dilakukan ketika proyek kontruksi telah selesai dan telah melakukan serah-terima terlebih dahulu. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh sebelum dan sesudah penerapan PSAK 72 pada kinerja keuangan pada perusahaan Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 201 sampai dengan 2020. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif eksploratif. Sampel yang digunakan sebanyak 7 perusahaan. Penelitian ini menggunakan data kuantitatif dengan metode penarikan sampel Nonprobability Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriptif Eksploratif, Uji Normalitas dan untuk menguji hipotesis menggunakan Uji Parametrik Paired Sample T Test dan Uji Non Parametrik Wilcoxon Sign Test dengan menggunakan program IBM SPSS Statistics 25. Hasil pengujian parametrik Paired Sample T Test dan non parametrik Wilcoxon Sign Test pada penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PSAK 72 memiliki pengaruh yang signifikan pada kinerja keuangan perusahaan subsektor Property dan Real Estate yang diukur berdasarkan rasio likuiditas (current ratio), rasio solvabilitas (debt to equity ratio) dan rasio profitabilitas (net profit margin). Rata-rata rasio likuiditas (current ratio) dan rasio profitabilitas (net profit margin) menunjukan penurunan setelah dilakukannya penerapan PSAK 72, sedangkan rasio solvabilitas (debt to equity ratio) menunjukan peningkatan setelah dilakukannya penerapan PSAK 72, artinya penerapan PSAK 72 memiliki pengaruh yang negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan Subsektor Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi pengimplementasian PSAK 72 dapat dijadikan sinyal positif kepada shareholder karena perusahaan telah memberikan transparasi kebijakan PSAK 72.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.