EVALUASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK PENERAPAN PPh BADAN PADA PT. MEKAR KARYA PRATAMA TAHUN 2015
Abstract
YENI SYAMSIARDI, 022113110, Evaluasi Perencanaan Pajak Untuk Penerapan PPh Badan Pada PT. Mekar Karya Pratama Tahun 2015. Dibawah Bimbingan : Yohanes Indrayono dan Wiwik Budianti, 2017.
Pajak bagi negara merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun pajak bagi perusahaan merupakan faktor pengurang laba. Besarnya pajak yang dibayarkan perusahaan tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh perusahaan. Semakin besar penghasilan maka akan semakin besar pajak terutang perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan PT. Mekar Karya Pratama adalah dengan melakukan perencanaan pajak terhadap PPh Badan yaitu dengan Gross Up Methode, dimana PT. Mekar Karya Pratama memberikan tunjangan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah PT. Mekar Karya Pratama telah melakukan perencanaan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (2) Untuk mengetahui apakah ada pengaruh setelah melakukan perencanaan pajak atas penghasilan badan dengan pajak yang akan dibayarkan.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini ditekankan agar jumlah pajak yang dibayarkan dapat seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan, hal tersebut tentunya dilakukan dengan cara tidak melanggar undang-undang perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian pada PT. Mekar Karya Pratama dengan unit analisis Organization.
Dari hasil penelitian, pembahasan, dan evaluasi yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perencanaan pajak maka perusahaan dapat memperoleh penghematan PPh Badan. Penghematan pajak diperoleh karena biaya-biaya komersial dapat diminimalkan untuk dikoreksi fiskal positif sehingga jumlah Penghasilan Kena Pajak menurun yaitu dari Rp 1.965.264.405,- menjadi Rp 1.609.206.798,-. Dan dari perhitungan PPh Badan didapatkan pajak terutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak yaitu dari Rp 477.823.206,- (Sebelu tax planning) menjadi Rp 391.253.271,- (Setelah tax planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari perencanaan tersebut dengan memanfaatkan perturan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 adalah sebesar Rp 86.569.935,- dan dalam presentase penghematan pajaknya adalah sebesar 18,12%.
Kata Kunci : Perencanaan Pajak, Pendapatan, PPh Badan
Full Text:
PDFReferences
Chairil Anwar Pohan (2013), Manajemen Perpajakan, Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Diaz Priantara (2012), Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Erly Suandi (2006), Perencanaan Pajak, Edisi 3, Yogyakarta: Salemba Empat
Ery Marlina Mahib (2012), Perencanaan Pajak Sebagat Upaya Meminimalkan PPh Badan Pada Pt. Matahari Yupha Perkasa, Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, diakses 22 Januari 2015. http://library.uwp.ac.id/digilib/files/disk1/10/--erymarlina-457-1-01200000-a.pdf
Gunadi (2009), Akuntansi Pajak, Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru, Edisi 09, Jakarta: Grasindo
Mardiasmo (2016), Perpajakan, Edisi 16, Yogyakarta, Andi.
Mulyo Agung (2011), Perpajakan Indonesia Seri PPh Badan : Teori dan Aplikasi, Edisi 3, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Nur Hidayat (2013), Pemeriksaan Pajak, Menghindari & Menghadapi, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Siti Resmi (2014), Perpajakan: teori dan kasus, Edisi b, Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.
Thomas Sumarsan (2013), Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak, Edisi 2, Jakarta: PT Indeks.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaannya (2013), Jakarta: Direktorat Jendral Pajak.
Waluyo (2012), Akuntansi Pajak, Edisi 4, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.