PENGARUH REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN YANG TERUTANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MULTATULI KABUPATEN LEBAK, BANTEN PERIODE 2013-2015
Abstract
INTAN TIRTA ISLAMI, NPM 022113270. Pengaruh Rekonsiliasi Fiskal atas laporan Keuangan Komersial terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan Yang Terutang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Banten, dibawah bimbingan Yohanes Indrayono dan Patar Simamora.
PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Banten,selanjutnya disebut PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Lebak yang bergerak dibidang jasa pelayanan air minum yang diselenggarakan atas dasar azas ekonomi/bisnis dan azas sosial yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Propinsi Banten. PDAM dipimpin oleh satu Direksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati (Kepala Daerah).
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh PDAM sesuai dengan perpajakan yang berlaku, untuk mengetahui dan memberikan gambaran tingkat pembebanan PPh Badan atas kondisi laba/rugi PDAM secara kumulatif hasil rekonsiliasi fiskal, dan untuk mengetahui pengaruh rekonsiliasi fiskal atas beban pajak penghasilan badan terutang pada PDAM.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif dengan metode studi kasus dan teknik penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Unit analisis yang diteliti adalah organization. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus nerupa studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa PDAM belum melakukan Rekonsiliasi Fiskal sebagaimana Undang-undang Perpajakan yang berlaku dimana disyaratkan bahwa setiap Badan Usaha harus melakukan Rekonsiliasi Fiskal terhadap Laporan Keuangannya, sehingga pada PDAM terdapat perbedaan perhitungan yang seharusnya dikoreksi. Perbedaan tersebut terdapat pada pos-pos/akun : pajak/retribusi, penyusutan, piutang yang tak tertagih, jasa giro, dan bunga deposito.
Dari hasil analisis atau pembuktian fakta, diketahui bahwa pada tahun 2013 hasil rugi bersih sebelum pajak meningkat dari Rp.3.083.232.510,24 menjadi Rp 3.445.970.808,05 pada tahun 2014 dari Rp 2.584.567.986,06 menjadi Rp 9.095.401.528,06 dan pada tahun 2015 dari Rp 1.791.827.415,84 menjadi Rp 2.144.473.834,81. PDAM tidak dikenakan PPh Badan Terutang karena selama periode 2013-2015 PDAM mengalami kerugian dan akan dikompensasikan ditahun berikutnya selama 5 (lima) tahun dan hal ini menunjukan bahwa adanya pengaruh dari rekonsiliasi fiskal atas beban pajak penghasilan badan terutang di PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak.
Kata kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, PPh Badan
Full Text:
PDFReferences
Anastasia Diana dan Lilis Setiawati (2010), Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis, Edisi 3, Yogyakarta, Andi Yogyakarta.
Asep Safaat Hidayah (2013), Analisis Rekonsiliasi fiskal atas Laporan Keuangan komersial dalam menentukan Pajak Penghasilan (PPh)TERUTANG (Studi Kasus pada PT. Indomix Perkasa Tahun Pajak 2010),Skripsi, Jakarta, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
BPKP Provinsi Banten (2014), Laporan Hasil Audit Kinerja PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun Buku 2013, Jakarta.
BPKP Provinsi Banten (2015),Laporan Hasil Audit Kinerja PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun Buku 2014, Jakarta.
BPKP Provinsi Banten (2016),Laporan Hasil Audit Kinerja PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun Buku 2015, Jakarta.
Chairil Anwar Pohan (2014), Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus, Edisi Asli, Jakarta, Mitra Wacana Media.
Defyandyra Putri (2012), Pengaruh Kebijakan Pembebanan Penyusutan Aset Tetap terhadap Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan pada PDAM Tirta kahuripan Kabupaten Bogor, Skripsi, Bogor, Universitas Pakuan.
Emy Septiani (2012), Pengaruh Pengakuan Beban Terhadap Pajak Penghasilan Badan pada PT Busana Indah Global, Skripsi, Bogor, Universitas Pakuan Bogor.
Gracia Stephani Lauwrensius, Siti Khairani dan M. Ridhwan (2013), Rekonsiliasi fiskal atas Laporan Keuangan komersial menjadi Laporan Keuangan fiskal untuk menghitung PPh Badan yang terutang pada PT FAJAR SELATAN PALEMBANG,Jurnal, Palembang, STIE MDP.
Hartanto (2003), Akuntansi Perpajakan, Edisi pertama, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta.
Haryono, Junianto & Saptoamal (2016), Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014, Jakarta.
Jan Horas Purba (2015), Metodologi Penelitian, Bogor, Universitas Pakuan (Diktat Kuliah).
Junaedi, Chaerul dan Subyakto (JCS) (2014), Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, Jakarta.
Junaedi, Chaerul dan Subyakto (JCS) (2015), Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Jakarta.
Lia Dahlia Iryani (2011), Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan dan Pengaruhnya Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Studi Kasus pada PT X, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Volume Semester, Bogor, Universitas Pakuan.
L. M. Samryn(2014), Pengantar Akuntansi Mudah Membuat Jurnal dengan pendekatan Siklus Transaksi, Edisi IFRS, Jakarta, Divisi Buku Perguruan Tinggi PT Raja Grafindo Persada.
Niki Meta (2012), Pengaruh Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Berwujud terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Skripsi, Bogor, Universitas Pakuan.
Rudianto (2012), Pengantar Akuntansi Konsep dan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan, Jakarta, Erlangga.
Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin (2016), Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktek, Malang, Empat Dua Media.
Siti Resmi (2014), Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 8, Jakarta, Salemba Empat.
Titin Subarti (2009), Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan komersial terhadap Laba Kena Pajak pada PT Doo Won Presicion Indonesia. Jurnal Accounting & Finance Vol. 4 No.2 September 2011,STIE Pertiwi.
Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono (2012), Praktikum Perpajakan Perpajakan (Panduan Lengkap, Teori, Pembahasan Kasus dan Penyusunan SPT, PPH Badan, PPh Orang Pribadi, PPN dan PPh Potong/Pungut, Jakarta, IN MEDIA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.