IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BESERTA PERMASALAHANNYA
Abstract
Abstrak
Sejak krisis moneter di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, banyak usahadi Indonesia mengalami kesulitan keuangan, dan kesulitan itu akhirnya mengalami kepailitan. Dalam dunia usaha, suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik, dan acapkali keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar utang-utangnya. Hal demikian dapat pula terjadi terhadap perorangan yang melakukan usaha. Dengan keadaan tersebut tentunya selalu saja ada kendala yang menyebabkan suatu perusahaan bisa menyebabkan pailit, dimana perusahaan sudah benar-benar tidak sanggup lagi untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur-keditur, atau dapat dikatakan bahwa utang debitur lebih besar daripada harta kekayaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menyajikan dan menjelaskan data secara lengkap kemudian dianalisis dengan menggunakan teori hukum yang sesuai. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Permasalahan yang terjadi dalam implementasi UUKPKPU adalah syarat minimum kreditor sebagai pemohon pailit. Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menegaskan pailit bisa dimohonkan jika memenuhi dua syarat: debitor mempunyai dua kreditor atau lebih dan debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, Jangka waktu PKPU yang sangat singkat hanya 45 hari, kreditor separatis berhak mempailitkan dan ikut dalam voting tanpa kehilangan hak atas agunannya dan tingginya syarat perhitungan suara dan harus dipenuhi syarat kumulatif voting kreditor konkuren dan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 281 UUKPKPU menjadi penyebab utama upaya hukum PKPU, terjadi multitafsir atas peringkat tagihan pajak, tagihan upah buruh, dan piutang kreditor separatis, Putusan pailit yang diputus oleh pengadilan asing yang akan dieksekusi di suatu negara, pada prinsipnya akan terkait dengan pertanyaan apakah putusan pengadilan asing tersebut dapat dieksekusi atau tidak di suatu negara. Dari permasalahan tersebut seharusnya pemerintah merevisi UUKPKPU dengan segera, dikarenakan pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dan melakukan perjanjian internasional mengenai sita harta pailit lintas batas (cross border insolvency)
Full Text:
XMLRefbacks
- There are currently no refbacks.