TINJAUAN YURIDIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN KOTA BOGOR

CHRIS SAKTI ADIWINANTA SAPUTRA

Abstract


ABSTRAK

 

Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan berbagai peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Bogor untuk memungut iuran yang sifatnya memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dalam praktiknya, pemungutan pajak daerah terdapat hal-hal yang tidak konsisten, baik dalam hal teknis pelaksanaan di lapangan maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menentukan beberapa jenis objek pajak yang dipungut,sehingga memberikan celah yang potensial penghindaran pajak secara yuridis yang dapat mempengaruhi hasil perolehan dalam prosentase pemungutan pajak daerah. Selain itu, hal-hal teknis dalam pemungutan pajak daerah di lapangan serta masih kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sehingga dimungkinkan terjadinya penghindaran wajib pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai kontribusi pajak daerah dihubungkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dalam menunjang pembangunan di Kota Bogor, meninjau sistem pemungutan pajak daerah di Kota Bogor dan masalah-masalah yang terjadi dalam pemungutan pajak daerah. Menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptis analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan praktek pelaksanaan hukum positif di masyarakat menyangkut pemungutan pajak daerah. Metode yang digunakan yaitu pendekatan normatif yang didukung oleh penelitian empiris, yaitu tidak hanya melakukan penelitian pada peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan mengurainya saja, tetapi juga mengolah data-data yang diperoleh dari lapangan. Analisis data melalui analisis kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis, mudah dipahami atau dimengerti, serta dapat dipertanggungjawabkan Hasil yang diperoleh berupa kesimpulan, bahwa pajak daerah sangat berkontribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk menunjang pembangunan Kota Bogor dengan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan menggunakan sistem Self Assesment, yaitu wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri besarnya pajak terutang melalui media Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan sistem Official Assesment, yaitu perhitungan dan penetapan pajak dilakukan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

 

 

 

Kata kunci : Pajak, Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)



Full Text:

XML

Refbacks

  • There are currently no refbacks.