KEWENANGAN PENCABUTAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BOGOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 13 TAHUN 2005 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Michael Arthur Situmorang

Abstract


ABSTRAK

Usaha PKL dalam memajukan usahanya terlihat jelas dengan kegigihan mereka dalam mengembangkan usahanya. Jenis usaha PKL yang tergolong dalam jenis usaha kecil seharusnya bisa lebih berkembang dengan tidak mengganggu kelangsungan kegiatan publik. Pada kenyataannya, keberadaan PKL di kota-kota besar kerap menimbulkan masalah baik bagi pemerintah setempat, para pemilik toko, dan para pengguna jalan. Tidak sedikit para pemilik toko dan pengguna jalan, merasa terganggu dengan banyaknya PKL. Hal ini disebabkan karena semakin melebarnya tempat yang digunakan para PKL untuk menjajakan dagangannya. Dalam hal ini pemerintah sudah menghimbau agar sebelah luar trotoar diberi ruang untuk taman, resapan air dan sekaligus sebagai kawasan berdagang PKL. Dan pada akhirnya semua kesalahan ditujukan kepada PKL yang telah memakan ruas jalan dalam usaha menggelar jajanannya. Pedagang kaki lima yang semakin hari semakin bertambah banyak jumlahnya, tentunya membutuhkan tempat yang memadai untuk menampung semua pedagang kaki lima tersebut. Keberadaan pedangan kaki lima dipandang masyarakat sangat menggangu ketertiban dan kebersihan Kota. Adanya PKL yang semakin berjubal membuat suasana kota semakin sempit dan gerah. Memperhatikan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bogor sudah mengadakan tindakan berupa relokasi Pedagang Kaki Lima yang diharapkan bisa mengatasi permasalahan PKL tersebut. Relokasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila tidak terpenuhinya daerah-daerah yang digunakan untuk berdagang para PKL tersebut. Menempati tempat- tempat umum dan akan menimbulkan kekacauan tata Kota alasan tersebut yang menjadi tonggak awal pemerintah perlu melakukan suatu penataan PKL, dan sekaligus untuk mengembalikan fungsi tata ruang kota seperti semula. Apakah pengaturan kewenangan pencabutan izin pedagang kaki lima di Kota Bogor telah memadai ? Apakah permasalahan dan penyelesaian pencabutan izin pedagang kaki lima di Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Izin ? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analitis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya Hukum Pemerintahan, Peraturan Perundang-undangan khususnya peraturan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah kota Bogor dalam perizinan pedagang kaki lima. Data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami/dimengerti. Adapun upaya untuk mengatasi penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor  antara lain: Memberikan lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dan menata pedagang kaki lima agar tertata dengan rapi, Memberikan izin usaha bagi pedagang kaki lima agar mendapat perlindungan hukum; Memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima agar paham dan mengerti mengenai Kewenangan Pencabutan Izin Penggunaan Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima; Menambah daya tampung pasar di masing-masing daerah Kota Bogor dan memberikan tempat yang sudah ditempati pedagang kaki lima tetapi harus menaati peraturan dan memiliki surat izin berjualan di area tersebut.

 

Kata Kunci : Pencabutan izin, lokasi pedagang kaki lima, Peraturan Daerah No 13 tahun 2005


Full Text:

XML

Refbacks

  • There are currently no refbacks.