GUGATAN GANTI RUGI DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2010/PN.DPK)
Abstract
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum perdata, gugatan ganti rugi tersebut dapat dilakukan oleh instansi yang dirugikan atau dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Keberadaan instrumen hukum perdata dalam kaitannya dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi, merupakan suatu terobosan hukum dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi yang tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara konvensional. Kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum merupakan unsur tindak pidana korupsi. Hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara secara kausalitas mempunyai hubungan langsung, yaitu perbuatan melawan hukum tersebut secara langsung menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Pada putusan perkara Nomor 02/PDT.G/2010/PN.DPK dimana terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang pengadilan, gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dapat diajukan kepada ahli warisnya. Pengaturan gugatan perdata menjadi penting karena jika melalui jalur pidana, maka kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia, sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP. Gugatan yang ditujukan kepada ahli waris dari Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di mana telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang mempergunakan uraian secara jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai fakta-fakta yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan fakta-fakta yang diinginkan dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat sehingga menjadi uraian pembahasan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.