KEDUDUKAN DAN URGENSI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN SUATU PERATURAN DAERAH DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Gunawan -

Abstract


Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum. Konsep Negara hukum  mempunyai makna bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diatur dalam peraturan perundang – undangan baik yang terkodifikasi maupun yang belum/tidak terkodifikasi. Salah satunya yaitu dengan terbitnya UU No. 12 Tahun 2011 yang dilandasi oleh semangat negara hukum yang menghendaki dilaksanakannya pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Naslak Akademik mempunyai kedudukan yang kuat dengan ditandani naskah akademik menjadi keharusan/ wajib dalam Pembentukan peraturan Perundang-undangan terutama undang-undang namun kedudukan naskah akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah masih belum terlalu kuat hanya bersifat fakultatif dan bisa dilengkapi dengan keterangan atau penjelasan. Urgensi naskah akademik dapat dilihat dari tujuan, kegunaannya dan isi dari naskah akademik dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.