PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SEORANG AYAH TERHADAP ANAK BIOLOGIS DILUAR NIKAH ATAU HASIL DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG N0. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Perkawinan siri menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan itu adalah tidak sah, karena perkawinan tersebut tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU.No.1 Tahun 1974 yang menyatakan, bahwa setiap perkawinan itu harus dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Namun menurut hukum Islam perkawinan siri adalah sah, selama ketentuan- ketentuannya terpenuhi, seperti rukun dan syarat nikah. Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dilakukan dengan pengajuan itsbat nikah oleh pelaku perkawinan siri itu ke Pengadilan Agama, dengan demikian anak dari perkawinan siri itu mempunyai status dan tercatat sebagai anak sah dan berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.