PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMPERSIAPKAN RESOSIALISASI WARGA BINAAN (DITELITI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PALEDANG KELAS II A BOGOR)

Hor Januel

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan (disingkat menjadi Lapas) secara ideal mengandung makna, berperan “memasyarakatkan kembali” para warga binaan yang telah melanggar aturan hukum dan norma-norma yang dianut masyarakat. Karena yang menjadi tujuan lembaga ini adalah perubahan sifat, cara berfikir serta perilaku, proses interaksi edukatif harus dibangun. Interaksi edukatif yang intensif sangat diperlukan, agar secara kolektif tumbuh kesadaran dari para warga binaan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan. Begitulah setidaknya fungsi lapas dalam tataran ideal. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis. Sifat analitis diterjemahkan melalui paparan dan penjelasan terhadap data yang menyangkut hasil interaksi pendukung hukum dengan hukum yang berlaku beserta lembaga dan aparat yang melaksanakannya, dan diikuti pembahasan secara kontekstual. Dalam penelitian ini, menggambarkan hasil pengamatan di lapangan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Paledang Kelas II A Bogor tentang pelaksanaan resosialisasi warga binaan. Pengumpulan data dapat diperoleh dari masyarakat atau dari kepustakaan, atau dari kedua- duanya. Data yang diperoleh dari masyarakat dalam hal ini diperoleh langsung dari sumbernya yaitu responden yang terdiri dari warga binaan dan petugas lembaga pemasyarakatan, disebut data primer. Sedangkan yang diperoleh dari kepustakaan, dalam hal ini terdiri dari bahan tertulis atau dokumen-dokumen yang ada sebelumnya, berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi pemerintah, hasil-hasil penelitian di bidang hukum pidana dan pendapat para ahli hukum, disebut data sekunder. Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah, melalui wawancara. Alat pengumpulan data ini sebagai cara utama mengumpulkan data atau informasi. Dalam hal ini wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada yang diwawancarai. Teori pemidanaan yang di pakai di Indonesia merupakan teori gabungan. Teori gabungan merupakan perpaduan dari teori absolut dan teori relatif atau tujuan yang menitikberatkan pada pembalasan sekaligus upaya prevensi terhadap seorang warga binaan. Berdasarkan 
2  
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lembaga pemasyarakatan dalam mempersiapkan resosialisasi warga binaan memiliki peranan memberikan pembinaan bagi warga binaan. Pembinaan  asimilasi terdiri dari asimilasi ke dalam dan asimilasi keluar. Solusi yang ditempuh Lembaga Pemasyarakatan Paledang Kelas II A Bogor untuk mengatasi hambatan yang muncul dalam rangka mempersiapkan resosialisasi warga binaan adalah dengan memaksimalkan tenaga petugas, berusaha mendaya-gunakan sarana dan dana yang ada secara optimal dan membuat prioritas pembinaan yang akan dilaksanakan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.