PENGATURAN IZIN MENIKAH LAGI DI LINGKUNGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

INDRA NATANAEL

Abstract


Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing  agamanya dan kepercayaannya itu. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berarti mengikat bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Di antara Warga Negara Indonesia ini ada golongan yang disebut sebagai Pegawai Negeri sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ada hal yang menarik yaitu perkawinan poligami. Ketentuan perkawinan poligami diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan dapat juga dilihat dalam ketentuan Bab VIII Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur mengenai beristeri lebih dari seorang “Poligami adalah seorang laki-laki yang beristeri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan mengingat pula apakah ketentuan perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya perkawinan poligami, tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan pembatasan- pembatasan berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Perkawinan dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat suatu negara dapat diungkapkan, bahwa warga negara merupakan pendukung setiap gagasan-gagasan pemerintah di dalam membangun Negara Republik Indonesia. Penelitian ini membahas pelaksanaan perkawinan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sah atau tidak perkawinan poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ketiadaan izin perkawinan poligami dari pejabat dapat memutuskan perkawinan poligami yang terjadi, dan penyelesaian perselisihan antara badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam hal akibat ketiadaan dan penolakan izin perkawinan dari pejabat melalui upaya peradilan dan dan upaya administrasi. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan sah atau tidaknya perkawinan poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan poligami yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan ketiadaan izin perkawinan poligami dari pejabat.  Bahwa ketiadaan izin dari pejabat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perkawinan lebih dari seorang tidaklah memutuskan perkawinan itu. Akan tetapi sebaiknya izin dari pejabat harus ada agar mendapatkan hak-hak kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.