KONTRAK PENGADAAN BARANG /JASA (KPBJ) NOMOR : 610/K.020- 24.3031/RHB-FJI/KPBJ/DBMP TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN REHABILITASI FUNGSI JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI CIHIDEUNG (SEKITAR SITU CIBANTENG) DESA CIHIDEUNG ILIR DAN CIBANTENG KECAMATAN CIAMPEA (DITELITI DI CV. SYLA)

Irvan Januar

Abstract


Perjanjian pembangunan diaur oleh bab yang mengatur perjanjian khusus, dalam KUHPerdata. Perjanjian pemborongan bangunan pada umumnya mengatur tentang hak dan kewajiban pemborong yang harus diperhatikan baik pada saat pembuatan perjanjian, yaitu fase setelah adanya pelulusan sampai dengan penyerahan perjanjian. Untuk melaksanakan suatu perjanjian, terlebih dahulu harusĀ  ditetapkan secara tegas dan cermat segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan perjanjian tersebut akan dapat dilaksanakan apabila sah menurut Undang-undang. Syarat sah suatu perjanjian di dalam Undang-undang diatur dala Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepekat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.