ANALISIS TENTANG ASAS HAK UNTUK DIAM BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PROYEKSI DALAM PERKARA PIDANA

Jhon Frendi Nainggolan

Abstract


Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui: (1) keberadaan jaminan asas hak untuk diam bagi tersangka dan terdakwa dalam proses perkara pidana menurut KUHAP, dan (2) untuk mengetahui arti penting asas hak untuk diam serta proyeksi kedepan dalam proses perkara pidana. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini merupakan merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet). Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur asas hak untuk diam. Hal demikian bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 175 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Dan proyeksi sesuai hukum positif yang ada di Indonesia asas hak untuk diam. KUHAP tidak mengakui keberadaan asas hak untuk diam, KUHAP hanya menyinggung masalah asas hak untuk diam dalam tahap pemeriksaan di persidangan, sedangkan di tahap pra sidang tidak ada pengaturannya. Asas hak 
2  
untuk diam merupakan perwujudan dari asas praduga tidak bersalah yang bersifat universal. Untuk itu perlu ada pengaturan secara tegas dan terperinci di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan pengaturan yang tegas diharapkan tidak ada keraguan dari para aparat penegak hukum untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.