KERJASAMA ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA MENENTANG HARGA KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2002 TENTANG POLISI REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG NO.34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Johan -

Abstract


Rencana kenaikan BBM membuat tekanan ekonomi bagi masyarakat, sehingga masyarakat Melaksanakan haknya secara bebas menyampaikan Pendapat dan Aspirasi dimuka Umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan perlindungan Hak Asasi bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi dalam penerapannya, tidak sedikit pula yang menyalahgunakan kedua Undang-undang tersebut, dimana sekelompok massa melakukan kegiatan Unjuk rasa yang diikuti dengan tindakan anarkis. karena tidak adanya aturan yang tegas mengenai mekanisme penanggulangan anarkis massa, Maka diperlukan Kerjasama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Menentang Harga Kenaikan Bahan Bakara Minyak Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Polisi Republik Indonesia dan Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.