HUBUNGAN DPD DAN DPR DALAM FUNGSI LEGISLASI MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
DPD sebagai upper house memiliki fungsi yang sangat terbatas dalam bidang legislasi, selayaknya the second chumber DPD Seharusnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan DPR khususnya dalam bidang legislasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana hubungan DPD dan DPR di bidang legislasi menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bidang legislasi diperlukan. DPR dan DPD dari sisi filosofis merupakan penjelmaan dari keterwakilan seluruh rakyat atau keterwakilan daerah seluruh Indonesia ditingkat pusat, dari sisi yuridis DPR dan DPD merupakan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22D UUD 1945. Pola hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi adalah pola hubungan kerja yang bersifat fungsional, pola hubungan kerja DPR dan DPD dapat kita lihat dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3.Kendala yang dihadapi oleh DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi yaitu Kendala yang bersifat institusional dan konstitusional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.