PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL SEBAGAI PENYIDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

DANANG WIJANARKO

Abstract


Perkembangan kejahatan narkotika dewasa ini sangat mengkhawatirkan kehidupan masyarakat. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh lapisan sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009) mengenai tindak pidana narkotika, memberikan sangsi pidana cukup berat. Undang-undang tentang narkotika tersebut mempunyai cakupan yang lebih kuat baik dari segi norma, ruang lingkup, materi, maupun ancaram pidana yang diperberat. Dibentuknya peraturan yang dapat mengontrol dan mengawasi peredaran serta penggunaan barang narkotika juga perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penanggulangan. Hal ini disebabkan pengguna narkotika tersebut menggunakan obat-obatan dan semacamnya untuk dipergunakan bagi dirinya sendiri, dan diedarkan. Dalam hal ini Polisi selaku penyelidik dan penyidik yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Narkotika kesakiannya merupakan alat bukti untuk mengkategorikan pelaku tindak pidana narkotika sebagai seorang pemakai atau pengedar. Permasalahan yang terjadi apakah peranan barang bukti dalam memberikan kualifikasi pendegar dan pemakai.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.