KEWENANGAN PRESIDEN MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Dede Agus Salam

Abstract


Dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa “Indonesia negara hukum (rechstaat),  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, telah menegaskan bahwa konsep bernegara Republik Indonesia adalah konsep negara modern yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Berkaitan dengan Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana  termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Pemberian grasi kepada terpidana merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 melalui Pasal 14 ayat (1),  Pasal 11 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Pasal 1 Undang- Undang Republik  Indonesia  Nomor  5   Tahun   2004   tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,  dan Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang timbul atas pemberian grasi adalah mengenai eksistensi Grasi dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Grasi tidak mengatur secara eksplisit yang merinci mengenai alasan dan batasan permohonan grasi yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana, yang tersirat hanya mengatur mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi. Untuk itu dalam rangka upaya penyelesaian dianggap perlu perbaikan pengaturan secara rinci dan jelas, hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar Presiden dalam memutus mengabulkan atau menolak permohonan grasi kepada terpidana mempunyai dasar atau kriteria yang jelas dalam pemberian grasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.