TINJAUAN YURIDIS TENTANG LEGALITAS EXECUTIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH (PERDA)
Abstract
Ketentuan dalam Konstitusi, yakni UUD Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah undang- undang. Hal ini berarti perda termasuk objek pengujian Mahkamah Agung sebab dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berada di bawah Peraturan Presiden. Ketentuan lain dalam UU No. 32 Tahun 2004, dalam Pasal 145 ditentukan bahwa Perda yang telah disahkan harus disampaikan kepada pemerintah dalam waktu 7 hari dan apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah dapat membatalkannya. Selain itu, diatur pula dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah khusus perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian pula dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam konteks ini menarik untuk dibahas mengenai executive review terhadap perda dalam hal ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2004 serta akibat hukum dalam hal executive review bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.