PERLINDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Pada hakekatnya anak merupakan generasi penerus dan sekaligus merupakan harapan bangsa. Negara kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2003 untuk melindungi hak-hak anak terhadap berbagai macam bentuk kekerasan dari masyarakat maupun dari keluarga. Perlindungan hukum terhadap anak sangat penting, karena anak merupakan aset bangsa untuk memajukan negara menuju makmur dan sejahtera. terjerumus pada pergaulan bebas yang terjadi pada kaula muda sekarang ini. Berhubungan dengan perihal tersebut, orang tua adalah orang yang pertama yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak dan hal ini merupakan hak anak. Namun demikian tidak jarang hal seperti itu menjadi terputus (perceraian), baik atas kehendak suami isteri, maupun di luar kehendak mereka berdua. Sebagai akibat dari adanya perceraian orang tua maka akan timbul suatu persoalan baru yaitu permasalahan dalam kejiwaan anak, persoalan itu sedangkan dalam ketentuan pasal 2 UU Perlindungan Anak yang menyatakan : “Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.