PERKEMBANGAN PENGATURAN KOMISI YUDISIAL DALAM UNDANG– UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG– UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL”
Abstract
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar untuk mengawasi perilaku hakim, hakim agung dan hakim konstitusi. Dalam hal ini pembentukan Komisi Yudisial dalam kewenangannya membentuk kekuasaan kehakiman dapat diawasai, sehingga lembaga peradilan dapat terawasi secara bijaksana dalam melaksanakan kinerjanya demi menjaga keadilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.