KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD

Elvina Irwani Rizki

Abstract


Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Indonesia adalah negara demokrasi, di mana kekuasaan pemerintahannya berasal dari, untuk dan oleh rakyat. Sehubungan dengan salah satu ciri negara demokrasi, yakni adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), maka setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki constitutional rights untuk menduduki jabatan pemerintahan yang sama dan setara sebagaimana yang tercantum dalam UUD Tahun 1945. Bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik ataupun jenis kelamin. Hak – hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara baik laki – laki maupun perempuan. Sayangnya, keterlibatan perempuan di legislatif belum mencapai komposisi yang diinginkan yakni 30%, kajian hukum mengenai keterwakilan perempuan dalam ranah politik dianggap perlu untuk merespon tindakan khusus yang diberlakukan untuk perempuan dalam pemilu legislatif di Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.