MEKANISME PENANGANAN MALADMINISTRASI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

AAT GLORISTA

Abstract


Penyelenggaraan pelayanan publik tidak terlepas dalam konteks Good Governance dan Clean Governance. Govern berarti mengarahkan atau mengendalikan Governance adalah pengarah atau pengendali untuk itu maka Good Governance adalah tindakan pengendali atau pengarah yang baik / benar dalam mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah pelayanan publik.Masyarakat memandang salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini karena adanya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) dalam bentuk KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) yang mewabah dalam segala aspek kehidupan. Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya menyeret Indonesia ke keterpurukan ekonomi dan ancaman disitegrasi. Untuk itu perlunya lembaga Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.