PROSPEK PENERAPAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA KEJUARAAN SEPAKBOLA YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL PASAL 5 AYAT (1) DAN (2)
Abstract
Sepakbola merupakan olahraga yang sangat disukai oleh semua lapisan masyarakat di dunia sebab dalam sepakbola banyak keindahan-keindahan dan seni yang dilakukan di dalam lapangan sepakbola. Orang-orang rela membayar mahal demi menonton sebuah pertandingan sepakbola. Tetapi dalam sebuah kejuaraan khususnya di Indonesia, banyak terjadi kesalan dalam pengaturan kejuaraan sepakbola. Hal ini terjadi biasanya di pelosok-pelosok desa yang tidak memahami prosedur yang baik atau standarisasi membuat sebuah kejuaraan sepakbola. kejuaraan sepakbola yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu dari segi teknis, keamanan, kesehatan dan wilayah setempat. Di dalam pelaksanaanya kadang itu tidak terjadi, sehingga tidak adanya rasa aman bagi para pihak yang terlibat di dalam kejuaraan tersebut. Kejuaraan sepakbola tersebut merupakan kejuaraan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku, biasanya penyelenggara kejuaraan sepakbola tersebut hanya mencari keuntungan pribadi dari hasil kejuaraan yang dibuatnya. kejuaraan sepakbola yang legal itu hanya dibuat oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan pengurus dibawahnya, di luar daripada itu tidak legal, tetapi setiap orang bisa membuat sebuah kejuaraan sepakbola asalkan ada rekomendasi dari Pengurus Cabang setempat atau Pengurus Provinsi apabila mengadakanya di wilayah provinsi. Kurangnya koordinasi penyelenggara dengan pengurus sepakbola setempat dalam membuat rekomendasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.