“PERANAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD) DALAM MENGHADAPI ANCAMAN YANG BERSIFAT MILITER DAN NONMILITER DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
Abstract
Tugas dan wewenang TNI AD dalam menghadapi ancaman Militer dan Nonmiliter,
sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Oprasi Militer untuk
perang dan Oprasi Militer selain perang. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan yang dimaksud dalam hal ini
melingkupi permasalahan – permasalahan yang melatarbelakangi ancaman militer, yang di
mana pertahanan negara didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu dalam segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. ancaman militer dapat berupa agresi
pelanggaran wilayah, pemberontakan, bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
2
ancaman keamanan darat, serta konflik komunal. Pertahanan Non Militer terhadap
ancaman non militer pada hakikatnya Pertahanan terhadap ancaman yang menggunakan
faktor - faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dalam
buku Putih Negara Pertahanan Negara Ancaman Non Militer tersebut dapat berdimensi.
sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Oprasi Militer untuk
perang dan Oprasi Militer selain perang. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan yang dimaksud dalam hal ini
melingkupi permasalahan – permasalahan yang melatarbelakangi ancaman militer, yang di
mana pertahanan negara didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu dalam segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. ancaman militer dapat berupa agresi
pelanggaran wilayah, pemberontakan, bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
2
ancaman keamanan darat, serta konflik komunal. Pertahanan Non Militer terhadap
ancaman non militer pada hakikatnya Pertahanan terhadap ancaman yang menggunakan
faktor - faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dalam
buku Putih Negara Pertahanan Negara Ancaman Non Militer tersebut dapat berdimensi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.