PENENTUAN BATAS MARITIM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) BERDASARKAN UNCLOS 1982 DAN TALOS (STUDI KASUS PERBATASAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA DAN SINGAPURA )
Abstract
Penulisan tugas akhir ini menitik beratkan pada kajian teknis penetapan batas maritim berdasarkan UNCLOS 1982 dan TALOS. Pelaksanaan kajian meliputi tahap persiapan data sekunder, pengolahan, analisis wilayah yang overlap, hingga tahap akhir dari penyusunan tugas akhir ini berupa penyajian peta navigasi laut yang dilengkapi data luasan laut teritorial masing – masing segmen untuk wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura. Tugas akhir ini mengkaji luasan yang terbentuk berkaitan dengan penggunaan metode penarikan garis sama jarak.
Penetapan batas maritim Indonesia – Malaysia dibagi menjadi beberapa segmen yaitu area segmen barat adalah ± 12.000 km2, penerapan metode garis sama jarak dengan 2 TD di segmen barat menghasilkan luas 6.378,437 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 6.320,128 km2 bagi laut teritorial Malaysia, sedangkan penerapan metode garis sama jarak dengan 3 TD di segmen barat menghasilkan 6.406,515 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 6.292,051 km2 bagi laut teritorial Malaysia.Zona tambahan yang dihasilkan dari penerapan metode garis sama jarak dengan 2 TD adalah 1.531,119 km2 bagi Indonesia dan 1.355,825 km2 bagi Malaysia, sedangkan dengan 3 TD menghasilkan 1.539,117 km2 bagi Indonesia dan 1.347,827 km2 bagi Malaysia. Di segmen tengah juga diterapkan metode garis sama jarak dengan 2 TD yang menghasilkan luas 131,529 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 111,092 km2 untuk laut teritorial Malaysia, sedangkan dengan 3 TD menghasilkan 134,286 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 108,334 km2 bagi laut teritorial Malaysia. Di segmen timur dengan luas ± 360 km2, diterapkan metode garis sama jarak dengan 2 TD yang menghasilkan luas 189,301 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 171,033 km2 untuk laut teritorial Malaysia, sedangkan dengan 3 TD menghasilkan 189,583 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 170,752 km2 bagi laut teritorial Malaysia. Batas maritim Indonesia – Singapura meliputi wilayah seluas ± 350 km2, penerapan metode garis sama jarak dengan 2 TD menghasilkan 173,819 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 176,637 km2 bagi laut teritorial Singapura, sedangkan penerapan metode garis sama jarak dengan 3 TD menghasilkan 169,673 km2 bagi laut teritorial Indonesia dan 180,783 km2 bagi laut teritorial Singapura.
Kata kunci:Batas Maritim NKRI, Maritim Indonesia – Malaysia, Maritim Indonesia – Singapura
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.