POTENSI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) TANJUNG LESUNG SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN DI KABUPATEN PANDEGLANG

DEDI NURHAYADI

Abstract


Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang KEK Tanjung Lesung dengan fungsi utama yaitu Pariwisata, memiliki luas 1.500 Ha, dan bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, mengamanatkan bahwa 3 tahun setelah ditetapkan, harus memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi kepentingan Nasional, Regional dan Lokal. Tetapi sampai saat ini setelah 5 tahun ditetapkan, dan 3 tahun telah beroperasi, pemanfaatan dan pengembangan KEK Tanjung Lesung dirasa masih belum optimal dan masih belum memberikan dampak besar bagi pembangunan Nasional, Regional dan Lokal. Studi ini bertujuan untuk: 1) mengidentifikasi potensi destinasi pariwisata unggulan, 2)  mengidentifikasi permasalahan destinasi pariwisata unggulan, 3) mengidentifikasi tingkat kesesuaian masterplan pariwisata terhadap kondisi destinasi pariwisata unggulan eksisting di KEK Tanjung Lesung. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi lapangan, dokumentasi, penyebaran kuesioner, wawancara, survey instansi serta studi literatur. Metode analisis yang digunakan ialah metode deskriptif, perhitungan kebutuhan fasilitas, superimpose dan analisis GAP. Indikator potensi dan permasalahan destinasi unggulan adalah daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, aksesebilitas, dan dukungan stakeholder (pemerintah dan keterlibatan masyarakat). Indikator tingkat kesesuaian masterplan adalan seluruh program pembangunan yang tertuang didalam masterplan KEK. Sehingga dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1) potensi yang dimiliki KEK Tanjung Lesung adalah aspek daya tarik wisata pantainya, yang didukungan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui kemudahan berinvestasi bagi investor di bidang fiskal dan non fiskal. Serta penyiapan sumberdaya manusia yang handal dan profesional untuk keperluan pariwisata berstandart Internasional di Tanjung Lesung, 2) permasalahan pengembangan KEK Tanjung Lesung adalah masih terbatasnya sumberdaya modal untuk mengembangan kawasan karena minimnya investor. Masih belum lengkapnya fasilitas dan insprastruktur penunjang pariwisata serta aksesibilitas yang masih belum mudah dijangkau dari pusat kegiatan perkotaan, 3) Tingkat kesesuaian pembangunan masterplan masih rendah yakni hanya 4 program pembangunan yang sudah sesuai (12,5%) dengan lokasi yang di arahkan masterplan KEK. Telah terjadi kenjangan antara kondisi eksisting dengan rencana pembangunan berdasarkan msterplan, dengan nilai GAP sebesar -0.604 kondisi ini menunjukan implementasi kebijakan belum sesuai dengan masterplan pariwisata KEK Tanjung Lesung. 

 Kata Kunci : KEK, Potensi, Pariwisata Unggulan


Full Text:

PDF

References


Ariando, Valdo. 2015. Destination Branding Kepulauan Seribu (Studi Kasus Destination Branding Kepulauan Seribu Dalam Upaya Mengembangkan Destinasi Wisata Bahari Internasional) (Skripsi). Yogyakarta: Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

[BAPPEDA] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2010-2030. Serang

[BAPPEDA] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang 2011-2031. Pandeglang.

[BAPPEDA] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pandeglang 2016-2021. Pandeglang.

[DISPARBUD] Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kabupaten Pandeglang. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 – 2025. Pandeglang.

[DISPARBUD] Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Banten. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPP) Provinsi Banten. Serang.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor Pm.37/Um.001/Mkp/07 Tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan. 2007. Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). 2008. Jakarta.

PT. Banten West Java. 2017. Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung Periode Sampai Bulan Februari 2017. Jakarta: Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Suwartono, Gamal. 1997. Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi Publishing.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2009 No. 5066. Sekretariat Negara. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.