RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA TANGERANG SELATAN SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK (Studi Kasus : Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang)
Abstract
Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satunya adalah Kab/Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan kab/kota di Indonesia yang layak untuk anak dalam upaya transformasi hak anak kedalam proses pembangunan serta menjadi prioritas program dalam kesejahteraan dan perlindungan anak yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kota Tangerang Selatan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan KLA dan berhasil meraih Kategori Nindya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai RBRA Luar Bangunan (outdoor) untuk anak usia 6-12 tahun. Karena karakteristik anak usia 6-12 tahun adalah anak yang sudah mulai berkembang di lingkungannya, sudah mulai peka terhadap sekitarnya terutama pada dirinya dan biasanya anak pada usia ini lebih suka menghabiskan waktu diluar rumah, namun masih dalam pengawasan orang tua ataupun orang dewasa. Kelurahan Pamulang Timur merupakan kelurahan dengan laju pertumbuhan penduduk anak usia 0-18 tahunnya tertinggi. Laju pertumbuhan penduduk anak usia 6-12 tahun sebesar 2,414%. Tujuan dari penelitian adalah a) mengidentifikasi kondisi eksisting RBRA usia 6-12 tahun, di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang; b) menyusun arahan pengembangan RBRA usia 6-12 Tahun, di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Metode penelitian yang dilakukan antara lain metode pengumpulan data melalui wawancara dengan pakar untuk menguji kriteria RBRA Usia 6-12 Tahun yaitu aksesibilitas, fasilitas dan keamanan serta vegetasi. Kemudian melakukan observasi lapangan dan penyebaran kuesioner kepada anak usia 6-12 tahun dan orang tua yang memiliki anak usia 6-12 tahun. Sedangkan metode analisis yang digunakan yaitu analisis kuantitatif dan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini : Kondisi eksisting, kriteria aksesibilitas 2 dari 4 komponen terpenuhi, kriteria fasilitas dan keamanan 6 dari 8 komponen terpenuhi dan kriteria vegetasi 1 dari 2 komponen terpenuhi. Arahan pengembangan RBRA peneliti akan desain sebagai taman dan ruang bermain. Desain taman akan menyediakan beberapa jenis bunga maupun pohon yang akan diterapkan pada luas ruang bermain yang kecil, seperti pada RW 15. Sedangkan lahan yang memiliki luas besar akan di desain sebagai area ruang bermain anak yang menyediakan alat bermain (ayunan, perosotan, jungkat jungkit dan lain-lain) serta fasilitas olahraga, seperti pada RW 28.
Kata kunci : Anak Usia 6-12 Tahun, Kota Layak Anak, Ruang Bermain Ramah Anak.
Full Text:
PDFReferences
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Indikator Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2019. Jakarta.
Patilima, H, et.al. 2017. Visi Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Pena Nusantara.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kota Tangerang Selatan.
Peraturan Meneteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesa Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.