POTENSI DAN MASALAH DALAM PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN BOGOR
Abstract
Saat ini Kecamatan Cibinong memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik yang tersebar di wilayah dalam jumlah kecil dan kondisi belum terarah serta terkonsep dengan baik. Keberadaan RTH Publik di Kecamatan Cibinong digunakan masyarakat untuk interaksi sosial dan aktivitas ekonomi skala kecil. Namun, kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan RTH Publik masih kurang, adanya kerusakan pada objek RTH Publik, serta beberapa objek RTH yang kondisinya kurang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting, persepsi dan pendapat masyarakat serta potensi dan masalah dalam pengembangan RTH Publik. Metode Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan secara umum kondisi eksisting objek RTH Publik yang ada di Kecamatan Cibinong sebagian besar kondisinya sudah cukup baik. Persepsi masyarakat terhadap RTH Publik yang ada dapat digunakan untuk sarana sosialisasi, dapat berfungsi secara ekonomi, dapat di jadikan tempat wisata, masyarakat dan pemerintah berperan dalam pengembangan dan pengawasan RTH, namun ancaman atau permasalahan kerusakan RTH seringkali disebabkan oleh kegiatan manusia. Potensi objek RTH Publik yaitu kondisinya sudah baik dengan di lengkapi fasilitas yang dapat digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat. Permasalahan objek RTH Publik yaitu kurangnya perawatan dan pemeliharaan serta tingkat partisipasi masyarakat terhadap RTH Publik masih rendah karena tidak mengetahui objek RTH Publik yang ada, adanya PKL dan pengunjung yang tidak menjaga kebersihan sehingga dapat mengurangi estetika dari objek RTH Publik yang ada.
Kata Kunci : Pengembangan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), RTH Publik.
Full Text:
PDFReferences
Anggriani, Niniek. 2011. Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan. Surabaya: Yayasan Humaniora
Badan Pusat Statistik. 2019. Kecamatan Cibinong dalam Angka 2019. Cibinong
Badan Pusat Statistik. 2020. Kabupaten Bogor dalam Angka 2020. Bogor
BAPPEDALITBANG KAB BOGOR. 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036. Bogor
Hamrun dan Prianto. 2017. Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar
https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/topik/869/ (Diakses pada tanggal 25 Desember 2020).
https://bogorkab.bps.go.id/ (Diakses pada tanggal 21 Agustus 2020)
https://kecamatancibinong.bogorkab.go.id/pages/1692 (Diakses pada tanggal 10 Agustus 2020).
Islami, Muhammad. (2015) “Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Banjarmasin.” Jurnal Wilayah dan Kota, 05(01),
Lestari, Sugiyanti “Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Dalam Upaya Mewujudkan Sustainable City (Studi Pada Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2012-2032 di Kabupaten Nganjuk)” Jurnal Administrasi Publik (JAP) 2 (3), 381-387
Menteri Dalam Negeri. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Menteri Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Mintarni, Wiwik .2019. Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Arahan Pengembangan Menuju Situ Front City Kawasan Cibinong Raya. Institut Pertanian Bogor. Bogor
Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta
Vada, Winda (2015) “Peran Pemerintah dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu” Jom FISIP 2 (1)
Wibowo, Yuli (2015) “Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri Jawa Timur.” Jurnal Cakrawala, 10(01), 99-100.
Refbacks
- There are currently no refbacks.