PENATAAN SARANA DAN PRASARANA PASAR PARUNG DI KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR

MUHAMMAD FAIRUZ ZAMAN

Abstract


Pasar tradisional, merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masayarakat di suatu wilayah, sebagai salah satu sarana publik, keberadaan pasar tradisional juga mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional maka pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program Pasar Juara bertujuan untuk merevitalisasi pasar tradisional dan Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang termasuk kedalam program Pasar Juara. Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Pasar Parung yang terletak di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor memiliki kondisi yang hampir sama dengan kebanyakan pasar tradisional yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana eksisting Pasar Parung, mengidentifikasi kesesuaian sarana dan prasarana Pasar Parung dengan standar kelayakan pasar (SNI), dan merumuskan Rekomendasi penataan sarana dan prasarana Pasar Parung. Penelitian ini dilakukan dengan analisis deskriptif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan kondisi eksisting sarana dan prasarana Pasar Parung saat ini, yang tergolong masih belum dikatakan layak, karena terdapat beberapa sarana dan prasarana yang kondisinya sangat tidak terawat dan tidak teratur, juga terdapat beberapa sarana dan prasarana yang belum tersedia. Berdasarkan kondisi tersebut, dilakukan analisis kesesuaian kondisi eksisting sarana dan prasarana berdasarkan SNI. Berdasarkan analisis yang sudah dilakuakn, tingkat kesesuaian antara sarana dan prasarana eksisting dengan SNI adalah 50%. Hasil analisis tersebut dijadikan landasan dalam melakukan analisis Rekomendasi penataan sarana dan prasarana Pasar Parung agar menghasilkan kawasan pasar yang teratur, tertib, nyaman dan indah sesuai dengan standard pelayanan yang telah ditentukan.

Kata Kunci : Kelayakan, Pasar, Prasarana, Sarana.


Full Text:

PDF

References


Belshaw, Cyril S. 1981. Tukar - Menukar Tradisional dan Pasar Modern. Jakarta: Gramediap.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2020). Kecamatan Parung Dalam Angka 2019. Bogor: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2021). Kecamatan Parung Dalam Angka 2020. Bogor: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2022). Kecamatan Parung Dalam Angka 2021. Bogor: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.

Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia. (2015). SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional RI.

Darwis, M. (1984). Penataan Kembali pasar Kota Gede. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. (2013). Percepatan Revitalisasi Pasar Rakyat. Diambil dari portal ditjenpdn.kemendag.go.id:https://ditjenpdn.kemendag.go.id/detail/artikel/4/percepatan-revitalisasi-pasar-rakyat. [10 Jan 2023]

Ernita, Mahdar. (2015). Teori Ekonomi Mikro. Pekanbaru: Mutiara Pesisir Sumatra.

Hentiani, T.L. (2011). Analisis Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Informal di Pasar Sentral Medan. Tesis Universitas Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri. (2012). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2006). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menteri Perdagangan. (2013). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan. (2014). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Mukbar, Deni. (2007). Denyut usaha kecil di pasar tradisional dalam himpitan hypermarket. Jurnal Analisis Sosial. Bvo. 12 No 1 Maret 2007.

Presiden Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional. Jakarta: Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta: Republik Indonesia.

Rosni, Muhammad A. dan Herdi. (2016). Analisis Kondisi Sarana dan Prasarana Pasar Tradisional Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Jurnal Geografi: 2085-8167.

Sarwoko, Endi. (2008). Dampak Keberadaan pasar Modern terhadap Kinerja Pedagang Pasar Tradisional di Wiliyah Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Modernisasi. Volume 4, Nomor 2, Juni. Malang: Universitas Kanjuruhan Malang.

Sugiyono. (1999). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Sutrisno, Iwan. (2011). Eksistensi Pasar Tradisional di tengah Pesona Pasar Modern. Diakses dari http://litbang.patikab.go.id/index.phpoption=com_ content&viewarticle&id=108:cksistensi-pasar-tradisional-ditengah-esona-pasar=modern&catid121:cksistensi-pasar-tradisional-ditengah-pesona-pasar-modern&ltemid60 pada tanggal 24 Desember 2022, pukul 16.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.