ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN RAYA PUNCAK BOGOR ( Studi Kasus : Ruas Jalan Gadog – Pucak Pas )
Abstract
Pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin membaik diikuti dengan perkembangan insdustri perakitan kendaraan bermotor yang berkembang begitu pesat. Hal tersebut memberikan dampak yang cukup besar bagi kegiatan lalu lintas di Jalan Raya Gadog Puncak. Dengan meningkatnya produksi kendaraan bermotor, tidak jarang di jumpai masalah – masalah yang timbul pada lalu lintas jalan raya. Kondisi lalu lintas jalan raya yang begitu ramai sehingga sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan. Perilaku pengguna jalan, kendaraan yang dipakai, kondisi fisik serta lingkungan merupakan faktor – faktor yang menyababkan kecelakaan dapat terjadi. Dalam analisis faktor penyebeb kecelakaan lalu lintas di ruas jalan raya puncak bogor dengan metode tabulasi sederhana untuk mengetahui faktor – faktor yang dapat mencegah atau mengurangi kecelakaan. Dari analisis ini dapat diketahui dimana lokasi yang sering terjadi kecelakaan (Black spot area). Juga dapat diambil apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan, jumlah korban, waktu kecelakaan, tipe kecelakaan, kendaraan apa saja yang terlibat, dan bagaimana cara untuk mencegah / mengurangi jumlah kecelakaan tersebut.
Berdasarkan analisis pada lokasi yang sering terjadi kecelakaan di tanjakan selarong. Dengan jenis kendaraan R4 sebesar ( 47.06% ), korban luka ringan ( 54.55% ), tipe tabrakan depan – depan ( 33.33 % ), waktu kecelakaan jam 12.00 – 18.00 sebesar ( 44.44% ), sedangkan Human Error kecelakaan adalah (77.78%).
Kata Kunci : Faktor Penyebab Kecelakaan, Black Spot Area
Full Text:
PDFReferences
Admin. 2016. Pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas[Internet]. http://dishubinforkomsolokselatan.esy.es/pengembangan-dan-pembangunan-sarana-dan-prasarana-transportasi/pengadaan-dan-pemasangan-fasilitas-keselamatan-lalu-lintas/
Bowo, Krisnadi Adi. 2007. Analisis Kecelakaan Pada jalan Pantura dari Losari Sampai Dengan Semarang Dengan Menggunakan Tabulasi Sederhana.
Hermawan, Ivan. 2016. Fitur Penjaga Keselamatan Modern Di Mobil [Internet].
https://www.oto.com/artikel-feature-mobil/10-fitur-penjaga-keselamatan-modern, diakses 2 agustus 2018
Hermariza, Uri. 2008. “Studi Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Di Ruas Tol Jakarta - Cikampek”. Fakultas Teknik. Universitas Indosesia. Depok
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian. Jakarta. Media Grup
Kemendikbud. 2017. Jarak Minimal dan Jarak Aman Antar Kendaraan. https://www.instagram.com/p/BW6tGYdDQUk/?utm_source=ig_embed. 24 Juli 2017
Republik Indonesia. 2009. Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 24. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2013. Undang – Undang No. 9 Tahun 2013. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat. Lembaran Negara RI Tahun 2013, No. 3. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Undang – Undang No. 34 Tahun 2014. tentang Marka Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 19. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2004. Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 1. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2018. Undang – Undang No. 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2018, No. 1. Sekretariat Negara. Jakarta
Suryadharma, Hendra dan Benediktus Susanto. 1999. Rekayasa Jalan Raya. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.